GARASI MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru‑baru ini menarik perhatian publik setelah menghentikan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur salah satu pihak yang sebelumnya ikut dicegah bepergian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan: mengapa langkah pencegahan itu dihentikan, apa implikasinya bagi proses hukum, dan bagaimana tanggapan publik serta pakar? Berikut ulasannya.
Kasus Kuota Haji dan Awal Pencegahan
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari penyidikan yang dimulai pada Agustus 2025. Penyidikan itu menyangkut dugaan penyalahgunaan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Pemeriksaan awal mengindikasikan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sehingga KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) bagi tiga pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama, mantan staf khususnya, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KUHAP Baru Jadi Penentu Keputusan
Pada 19 Februari 2026, KPK menyatakan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur meskipun pencegahan masih berlaku untuk dua pihak lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Apa alasan utamanya? Menurut pernyataan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan baru dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada awal tahun ini. Di aturan baru itu, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana. Karena Fuad saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam kasus kuota haji, pencegahan terhadapnya dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Implikasi dan Proses Hukum Selanjutnya
Keputusan KPK ini pada dasarnya bukan berarti kasus terhadap Fuad Hasan Masyhur dihentikan. Status hukumnya masih berupa saksi dalam penyidikan, dan KPK tetap dapat memanggil, memeriksa, atau mengembangkan bukti untuk menentukan apakah Fuad layak ditetapkan sebagai tersangka di kemudian hari.
Namun, penghentian pencegahan itu tetap menimbulkan risiko tersendiri: tanpa cekal, secara teori seseorang bisa bepergian ke luar negeri, sehingga tantangan bagi lembaga penegak hukum adalah memastikan akses terhadap pemeriksaan lebih lanjut jika dibutuhkan, termasuk kerjasama internasional bila diperlukan.
Respons Publik dan Tanggapan Ahli
Keputusan KPK ini mendapat beragam respons dari publik dan pakar hukum. Sebagian pihak menyambutnya sebagai langkah KPK yang menghormati asas legalitas dan ketentuan hukum acara pidana terbaru, yakni mengikuti ketentuan KUHAP yang berlaku.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa tanpa pencegahan ini, risiko pelarian sementara proses hukum berjalan menjadi lebih besar. Seorang mantan penyidik senior menilai bahwa langkah KPK mengikuti KUHAP baru memang benar, tetapi ada urgensi bagi penyidik untuk mempercepat proses penyidikan guna meminimalkan potensi risiko pelarian atau hilangnya jejak hukum.
KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan
Meski penghentian pencekalan terhadap Fuad menjadi sorotan, KPK memastikan proses hukum di kasus kuota haji tetap berjalan. Pencegahan masih diperpanjang untuk dua pihak lain yang statusnya sudah jelas sebagai tersangka: mantan Menteri Agama dan mantan staf khusus. Mereka tetap dicegah keluar negeri demi memastikan proses penyidikan dan kemungkinan penuntutan di pengadilan berjalan lancar tanpa hambatan.
Kesimpulan
Keputusan KPK untuk menghentikan pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur meskipun kontroversial pada dasarnya didasari oleh penyesuaian terhadap aturan hukum acara pidana yang baru, yang membatasi pencegahan hanya pada mereka yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus senantiasa berjalan seiring dengan perubahan regulasi, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap asas legalitas dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, tantangan praktis seperti mitigasi risiko pelarian tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi dalam proses penyidikan.
