GARASI MEDIA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa dokumen penyertaan kesetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka termasuk. Dalam kategori informasi Publik yang dikecualikan. Pernyataan ini muncul ketika pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengajukan permintaan dua dokumen terkait yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan serta notulensi rapat tim penilai kesetaraan ke Kemendikdasmen. Permintaan itu pun digugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam sidang perdana gugatan di KIP, pegawai PPID dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil evaluasi uji konsekuensi (consequence harm test) menunjukkan bahwa membuka dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian sehingga harus dikecualikan dari akses publik. Dengan demikian, permintaan informasi oleh Bonatua atas dokumen penyetaraan ijazah ditolak. Keputusan ini mengundang pro dan kontra.
Di satu sisi, Kemendikdasmen berargumen bahwa kebijakan ini sesuai dengan regulasi nasional tentang keterbukaan informasi publik dan pengecualian dokumen yang terkait privasi, data pribadi, dan administratif sebagaimana diatur dalam aturan layanan informasi publik. Di sisi lain, pihak pemohon berpendapat bahwa status Gibran sebagai pejabat publik dalam hal ini Wakil Presiden membuat dokumen pendidikannya penting untuk transparansi publik.
Bonatua menegaskan bahwa permohonannya bertujuan untuk kepentingan publik, bukan pribadi. Perdebatan ini memunculkan pertanyaan lebih luas: bagaimana menyeimbangkan antara hak atas privasi dan kebutuhan transparansi publik, terutama bila subjek adalah figur publik? Kebijakan pengecualian informasi yang dimaksudkan untuk melindungi data pribadi dan menghindari potensi penyalahgunaan bisa saja dirasakan sebagai penghalang keterbukaan, terlebih dalam konteks kredibilitas pejabat publik.
Sampai keputusan akhir dari KIP atau instansi terkait, dokumen kesetaraan ijazah tersebut tetap tertutup untuk umum. Langkah ini juga menegaskan bahwa tidak semua dokumen terkait pejabat publik otomatis bisa diakses publik tergantung hasil uji konsekuensi dan status hukum informasi. Kasus ini menjadi titik temu antara regulasi informasi, privasi individu, dan keinginan masyarakat untuk transparansi. Hasil akhirnya akan menentukan standar praktik akses dokumen pejabat publik di masa depan apakah akan lebih terbuka atau tetap dibatasi demi perlindungan data.
