Melihat Animalium Brin, Pusat Wisata Edukasi Satwa Pertama di Indonesia

Garasi media – Animalium Brin yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta – Bogor KM 46, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan salah satu pusat penelitian, wisata edukasi dan ilmu peternakan pertama di Indonesia.

Berlokasi di dalam kawasan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), Animalium BRIN disulap menjadi tempat wisata edukasi yang menjadi tempat penerapan pembelajaran tentang kehidupan satwa.

Begitu memasuki kawasan Animalium, terdapat berbagai jenis hewan mulai dari hewan invertebrata atau hewan tanpa tulang punggung, hingga hewan vertebrata atau hewan bertulang belakang.

Animalium Tour Guide, kata Ara, para pengunjung yang datang akan diajak berkeliling ke berbagai daerah, disini para pengunjung akan ditemani oleh seorang guide untuk lebih mengenal berbagai satwa.

“Di Animalium Brin, selain melihat aneka satwa, pengunjung juga bisa lebih mengenal satwa dengan menggunakan paket guide,” ujar Ara kepada Garasi media

Para pengunjung yang datang, kata Ara, akan diberikan sebuah binder yang didalamnya terdapat berbagai pertanyaan, sehingga para pengunjung dapat mengisi pertanyaan tersebut setelah berkeliling di area Animalium.

“Pengunjung yang datang ke sini akan diberikan modul dan binder yang berisi soal-soal tentang hewan, sehingga pengunjung bisa langsung menjawab pertanyaan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, Animalium baru dibuka awal Maret lalu dan sekarang sudah banyak replika hewannya. Kedepannya, koleksi satwa ini akan terus bertambah.

“Memang untuk Animalium Brin baru buka awal Maret. Saat ini ada 32 pameran. Baru 11 pameran yang terisi, salah satunya binatang binturong, landak jawa dan lain-lain,” kata Ara.

Sekedar informasi, Animalium ini memiliki luas sekitar 1,5 hektar dan terbagi menjadi beberapa area indoor dan outdoor berupa kandang burung.

Jam operasional buka setiap hari Selasa hingga Minggu mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pengelola menetapkan harga tiket masuk wisata Brin Animalium adalah Rp 95.000 per orang dengan batas usia tiga tahun ke atas. ***

Albin Pandita