Garasi Media – Belakangan ini, industri pariwisata tanah air kembali diguncang isu sensitif mengenai kepemilikan lahan. Kabar mengenai warga negara asing (WNA) yang secara “de facto” menguasai lahan luas di proyek akomodasi wisata premium mulai mencuat ke permukaan. Namun, secara administratif, nama yang tercantum dalam sertifikat bukanlah milik warga asing tersebut, melainkan identitas warga lokal (warlok).
Praktik ini dikenal secara hukum sebagai Perjanjian Nominee. Skema ini memungkinkan WNA memiliki kontrol penuh atas aset properti di Indonesia, meskipun secara undang-undang (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), orang asing dilarang memiliki tanah dengan status Hak Milik.
WNA Punya Lahan di Proyek Akomodasi Wisata, Caranya Pinjam Identitas Warlok
Bagaimana cara kerjanya? Biasanya, WNA akan mencari warga lokal yang bersedia namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam sertifikat tanah. Sebagai timbal balik, warga lokal tersebut diberikan imbalan finansial atau kontrak kerja tertentu. Di balik layar, dibuatlah rentetan dokumen hukum “di bawah tangan” seperti surat pernyataan utang, kuasa menjual, dan surat wasiat yang intinya menyerahkan seluruh hak penggunaan dan keuntungan lahan kepada si WNA.
Metode ini sering dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan harus mengurus izin perusahaan (PMA) atau menggunakan skema Hak Pakai yang memiliki batasan waktu. Proyek akomodasi wisata seperti vila, resor, hingga beach club mewah banyak yang berdiri di atas lahan dengan skema “pinjam identitas” ini. Sayangnya, banyak pelaku yang lupa bahwa skema ini berdiri di atas fondasi hukum yang sangat rapuh.
Risiko Hukum dan Dampak Jangka Panjang bagi Warga Lokal
Meskipun terlihat menguntungkan di awal bagi warga lokal yang mendapatkan “uang sewa nama”, praktik ini menyimpan bom waktu yang siap meledak kapan saja. Berdasarkan hukum di Indonesia, perjanjian nominee yang bertujuan menyiasati undang-undang dapat dianggap batal demi hukum. Artinya, jika terjadi sengketa di pengadilan, dokumen-dokumen tambahan yang dibuat untuk melindungi kepentingan WNA tersebut tidak akan diakui.
Dampak negatifnya tidak hanya menyasar individu, tapi juga lingkungan sosial dan ekonomi:
-
Hilangnya Kedaulatan Lahan: Lahan strategis yang seharusnya dikelola oleh putra daerah beralih kendali ke pihak asing tanpa pengawasan negara yang ketat.
-
Ketimpangan Ekonomi: Warga lokal sering kali hanya mendapatkan “recehan” dari biaya pinjam nama, sementara keuntungan besar dari operasional wisata mengalir ke luar negeri.
-
Masalah Pajak: Sering kali terjadi ketidaksesuaian antara profil pemilik nama di sertifikat dengan nilai transaksi dan aset yang dimiliki, yang bisa memicu audit pajak yang memberatkan warga lokal.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kini mulai memperketat pengawasan terhadap transaksi lahan di zona wisata. Bagi para pelaku usaha, sangat disarankan untuk beralih ke skema legal seperti Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum atau Hak Pakai bagi orang asing, guna menjamin keamanan investasi jangka panjang tanpa harus melanggar hukum kedaulatan negara.
